Berita

Ketua PN Depok dan Wakilnya Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 850 Juta Terkait Sengketa Lahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Kelima tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang diduga sebagai bagian dari suap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus penyimpanan uang hasil kejahatan ini menunjukkan tren yang beragam.

Modus Penyimpanan Uang Suap

“Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). Uang tunai Rp 850 juta tersebut diamankan dari tersangka Yohansyah Maruanaya, yang dibungkus dalam tas ransel berwarna hitam.

Kronologi Kasus Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat. Putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD. Namun, pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, yang belum dikabulkan hingga Februari 2025.

Di waktu yang bersamaan, pihak warga yang bersengketa juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Menghadapi situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai perantara atau “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Advertisement

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep Guntur Rahayu.

Permintaan Fee dan Kesepakatan

Selanjutnya, Yohansyah Maruanaya diduga berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. I Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran fee Rp 1 miliar tersebut. Setelah melalui negosiasi, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Daftar Tersangka

Berikut adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement