Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, yang akrab disapa Gus Aiz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Dalam keterangannya usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026), Gus Aiz dengan tegas membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” ujarnya.
Meskipun telah memberikan bantahan, Gus Aiz memilih untuk tidak merinci pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik KPK. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada pihak penyidik. “Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.
Usai memberikan klarifikasi, Gus Aiz menyampaikan harapannya agar PBNU melakukan introspeksi diri atau muhasabah. Ia menekankan pentingnya mengakhiri konflik internal yang tidak perlu. “Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” ungkap Aiz.
Ia menambahkan, “(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara.”
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Aiz
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (13/1) menjelaskan, “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami.”
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari itu difokuskan pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan organisasi PBNU.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






