Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hinca menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara terbuka.
“Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya. Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Semua pejabat publik, menurutnya, dapat diawasi dan dikoreksi.
Pejabat Publik Wajib Diawasi
“Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, checks and balances. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri, tidak,” ujarnya.
Hinca menambahkan, kinerja pejabat publik saat ini terbuka dan transparan di mata masyarakat, sehingga ruang untuk pengawasan memang ada.
“Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati,” sambungnya.
Menurutnya, Ketua MKMK sebagai terlapor harus menjelaskan pokok aduan tersebut. Ia pun meminta publik untuk menunggu jawaban dari Ketua MKMK.
“Tinggal lihat itu di rule of the game-nya, mana do, mana don’ts ya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, ‘Oh ini kan nggak boleh, kenapa kau buka, begitu’. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu,” tuturnya.
Aduan Formasi Terhadap Palguna
Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui telah mengajukan aduan terhadap Palguna kepada MKMK. Aduan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” bunyi keterangan resmi Formasi, Sabtu (21/2).
Respons Ketua MKMK
Dihubungi terpisah, Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat karena yang dilaporkan adalah hakim konstitusi.
“Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat,” kata Palguna.
Meskipun demikian, Palguna menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran etik.
“Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” tuturnya.




