Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan oleh KPK.
Tak Ada Belas Kasihan untuk Hakim Korupsi
Dalam sebuah video yang beredar, Sunarto menyatakan bahwa hakim yang terlibat dalam praktik korupsi hanya memiliki dua pilihan: mengundurkan diri atau menghadapi jeruji besi. Ia menekankan bahwa pihaknya akan menanggalkan rasa iba demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” ujar Sunarto dalam pernyataannya, Sabtu (6/2/2026).
Lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi. Hal ini juga berlaku bagi para hakim di PN Depok yang diduga telah mencoreng nama baik lembaga.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.
Tiga Pejabat PN Depok Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono membenarkan adanya tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diamankan melalui OTT KPK. Ketiga orang tersebut meliputi Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita.
“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery kepada wartawan di PN Depok, Jumat (6/2).
KPK sendiri melakukan OTT tersebut pada Kamis (5/2) malam. Penangkapan ini diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan kegiatan yang diduga merupakan penyuapan atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).






