Berita

Ketua MA Sunarto Ungkap Beban Perkara Hakim Agung Capai 2.384 Kasus per Tahun

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah perkara yang ditangani lembaganya pada tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa MA mengalami overload beban perkara, dengan rata-rata setiap hakim agung harus mengadili 2.384 kasus per tahun.

Beban Kerja Hakim Agung

Curhatan Sunarto ini disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di gedung MA, Jakarta Pusat. Ia merinci, komposisi hakim pendukung di MA, termasuk 8 hakim ad hoc yang terdiri dari 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan 5 hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial (PHI).

“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” ujar Sunarto.

Penyelesaian Perkara dengan Teknologi

Meskipun menghadapi beban kerja yang berat, Sunarto mengklaim bahwa para hakim agung tetap mampu menyelesaikan sebagian besar perkara. Ia menyatakan bahwa MA berhasil menangani 99,54 persen dari total beban perkara yang masuk.

“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan,” jelasnya.

Keberhasilan ini, menurut Sunarto, tidak terlepas dari pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024.

Advertisement

“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” tambahnya.

Dampak Digitalisasi terhadap Lingkungan

Sunarto juga menyoroti kontribusi positif digitalisasi terhadap pelestarian lingkungan. Penerapan sistem digitalisasi di MA dan badan peradilan di bawahnya berpotensi mengurangi penggunaan kertas secara signifikan.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” ungkap Sunarto.

Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi ini tidak hanya efisien dalam penanganan perkara, tetapi juga memberikan dampak lingkungan yang berarti, mengurangi jejak karbon dan konsumsi sumber daya alam.

Advertisement