Berita

Ketua MA Kecewa Berat Ketua PN Depok Tersangka Suap, Apalagi Tunjangan Hakim Baru Naik

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan suap. Keduanya dinilai telah mencoreng kehormatan institusi peradilan.

Marwah MA Tercoreng Akibat Perbuatan Oknum Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan kekecewaan Ketua MA dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). “Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.

Yanto menambahkan bahwa tindakan kedua hakim tersebut melanggar komitmen MA untuk menjaga integritas. Ironisnya, kasus ini mencuat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tutur Yanto.

MA Dukung Penuh Proses Hukum oleh KPK

Mahkamah Agung menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA berkomitmen tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.

Advertisement

Menindaklanjuti kasus ini, Ketua MA telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Keduanya terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti bersalah.

Daftar Tersangka Suap Pengurusan Sengketa Lahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Dua di antaranya adalah hakim PN Depok yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta.

Advertisement