Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyatakan sikap tegas terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan sengketa lahan.
KY Koordinasi dengan KPK dan MA
Abdul Chair menegaskan bahwa KY akan segera memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang bersangkutan. Koordinasi erat akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan proses berjalan tuntas.
“Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan. Oleh sebab itu KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).
Tak Ada Toleransi Praktik Transaksional
Lebih lanjut, Abdul Chair menekankan bahwa tidak ada ruang sama sekali untuk praktik transaksional di lingkungan peradilan. Ia menyatakan bahwa pelaku tidak hanya akan menghadapi sanksi hukum, tetapi juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Abdul Chair.
Ia menambahkan, sanksi tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. “Sanksi demikian selain sanksi hukum akan memberikan pengaruh pada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan,” tuturnya.
Sesalkan Kenaikan Gaji Hakim Tak Diimbangi Etik
Abdul Chair mengungkapkan rasa sesalnya atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, terlebih di tengah kebijakan kenaikan gaji para hakim yang sebelumnya menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik. Hal ini tentu harus dilakukan serangkaian proses hukum dan etik secara bersamaan. KY tentunya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk dalam OTT KPK,” katanya.
Penguatan Kewenangan KY Melalui Revisi UU
Menyinggung penguatan bagi KY dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim, Abdul Chair menyebut revisi undang-undang adalah sebuah keniscayaan. Hal ini penting untuk mengoptimalkan kewenangan KY sesuai amanat Pasal 24B UUD 1945.
“Penguatan tersebut tentu terkait dengan kewenangan KY. Seyogyanya model pengawasan menganut prinsip ‘ shared responsibility ‘. Demikian itu juga dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan prinsip ini, KY harus dioptimalkan guna pengawasan terhadap hakim. Disini Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan,” jelas Abdul Chair.
Ia juga mengusulkan agar model pengawasan tidak lagi tumpang tindih. “KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim. Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumbang tindih dan disharmoni,” imbuhnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka tersebut adalah:
| Inisial | Jabatan |
| EKA | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok |
| BBG | Wakil Ketua PN Depok |
| YOH | Jurusita di PN Depok |
| TRI | Direktur Utama PT KD |
| BER | Head Corporate Legal PT KD |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.






