Komisi Yudisial (KY) akan segera menyiapkan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Proses Etik dan Koordinasi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran kode etik akan melibatkan pendalaman oleh KY. Selanjutnya, KY akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). “Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya,” ujar Abhan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Abhan menambahkan bahwa KY akan berkoordinasi erat dengan KPK dalam proses pemeriksaan kedua hakim PN Depok tersebut. Koordinasi juga akan dilakukan dengan MA terkait sanksi yang akan dijatuhkan. “Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abhan.
Kronologi Kasus Suap
Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD, yang terlibat dalam sengketa, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Berbekal uang suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Putusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada tanggal 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD






