Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses penegakan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Dukungan Penegakan Hukum
Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari upaya silaturahmi sekaligus penindakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di PN Depok. “Silaturahmi dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY,” kata Abdul saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan komitmen KY dalam mendukung penuh penegakan hukum terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi para pelanggar aturan di lingkungan peradilan.
“Zero toleransi, zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat beratnya,” tegasnya.
Lima Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Depok. Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang telah meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan sebuah perkara. Selain jeratan kasus dugaan suap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.






