Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, penyesuaian di internal KPK akan dilakukan secara bertahap seiring dengan berjalannya proses penerapan aturan baru tersebut.
“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan menjalankan KUHP dan KUHAP baru tersebut secara konsekuen. Ia menambahkan bahwa kajian mendalam terkait penerapan aturan baru ini telah dilakukan oleh Biro Hukum KPK.
“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan hukum yang baru ini. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara dan wajib dijalankan.
“Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.
Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru ini bersamaan pada awal tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap untuk menerapkan kedua undang-undang tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang diusut ketika terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menambahkan, telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) terkait proses penanganan perkara yang ada. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuat oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.






