Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah adanya isu keragu-raguan atau perpecahan di tubuh pimpinan lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dalam kasus ini.
Pimpinan KPK Solid
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan bahwa belum adanya pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini disebabkan oleh masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat pembuktian. Ia memastikan bahwa pengusutan kasus haji masih terus berproses.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ucapnya.
Dinamika Internal KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa silang pendapat di antara para pimpinan KPK merupakan hal yang wajar dalam dinamika sebuah lembaga. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus kuota haji tetap dilakukan secara serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.
Fitroh menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban akan segera diumumkan. “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait kasus ini.






