Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto Curhat ke DPR: SDM Kurang, Gaji Pegawai Baru dan Lama Berbeda

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi lembaganya saat ini, termasuk keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan perbedaan sistem penggajian antara pegawai lama dan baru. Curhatan ini disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Keterbatasan Sumber Daya Manusia

Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa meskipun KPK tidak menghadapi kendala berarti dalam penanganan perkara, ketersediaan SDM masih menjadi persoalan. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ujar Setyo.

Perbedaan Sistem Penggajian

Selain isu SDM, Setyo juga menyoroti perbedaan sistem penggajian yang berlaku di KPK. Ia menjelaskan adanya disparitas antara gaji pegawai baru dengan pegawai lama, serta pegawai yang berasal dari instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Dan ini juga berhubungan, salah satunya harus kami sampaikan terkait masalah sistem penggajian bagi pegawai baru dan juga bagi para pegawai negeri yang dipekerjakan, misalkan dari kepolisian dari kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Ia optimis bahwa persoalan gaji ini akan segera teratasi.

Advertisement

“Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru, tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Setyo berharap agar disparitas gaji tersebut dapat dihilangkan pada tahun 2026 untuk meningkatkan motivasi para pegawai KPK.

“Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan perubahan aturan terkait gratifikasi.

Advertisement