Sebanyak lima orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi Polri mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di beberapa wilayah di Indonesia. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa promosi ini merupakan bagian dari proses penyegaran bagi para penyidik yang telah lama bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Penyegaran dan Kewenangan Polri
“Dilihat dan dihitung dari masa kerja rata-rata mereka sudah cukup lama sehingga butuh proses penyegaran sehingga mereka ditempatkan di sana,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa keputusan mengenai promosi jabatan para penyidik KPK ini sepenuhnya berada di tangan institusi Polri, bukan kewenangan KPK.
“Mungkin karena saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan,” jelasnya.
Harapan KPK untuk Jabatan Baru
Meskipun demikian, KPK secara resmi telah menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban oleh kelima penyidiknya. Lembaga antirasuah itu berharap agar capaian positif yang telah diraih selama bertugas di KPK dapat terus dilanjutkan di tempat kerja yang baru, termasuk dalam membangun semangat antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (5/1), menyatakan, “KPK menyampaikan selamat atas amanah, tugas, dan tanggung jawab barunya kepada lima orang penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di sejumlah wilayah.”
Daftar Penyidik KPK yang Dipromosikan Menjadi Kapolres:
- Boy Jumalolo: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan, Banten
- Bayu Anuwar Sidiqie: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo, Jawa Timur
- Dikri Olfandi: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magelang, Jawa Tengah
- Bagus Priandy: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal, Sumatera Utara
- Hidayat Perdana: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuantan Singingi, Riau






