Berita

Ketua Komisi X DPR Kecam Pungutan Sekolah di NTT yang Diduga Picu Bunuh Diri Siswa SD

Advertisement

Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras adanya dugaan pungutan sebesar Rp 1,2 juta yang dibebankan kepada siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya YBR (10), seorang siswa yang ditemukan meninggal dunia.

Hetifah menegaskan bahwa pungutan semacam itu merupakan pelanggaran hukum. Ia menyatakan perlunya pendalaman dan klarifikasi mendalam mengenai informasi pungutan tersebut. “Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya digratiskan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Meskipun ada peraturan turunan seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengizinkan adanya sumbangan, Hetifah menekankan bahwa sifatnya harus sukarela, transparan, dan tidak membebani siswa dari keluarga tidak mampu. “Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud No 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” tuturnya.

Advertisement

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten. “Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” imbuhnya.

Sebelumnya, YBR (10) ditemukan tewas gantung diri. Diduga kuat, tragedi ini dipicu oleh ketidakmampuan orang tuanya untuk membelikan buku tulis dan pulpen. YBR dan siswa lainnya dilaporkan berulang kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut informasi yang dihimpun, YBR bersekolah di SD negeri dan dikenakan biaya sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun, yang pembayarannya dapat dicicil. Orang tua YBR telah melunasi pembayaran sebesar Rp 500 ribu untuk semester I. Sisa pembayaran sebesar Rp 720 ribu harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, menjelaskan bahwa nominal tersebut adalah untuk kelas IV dan belum dianggap sebagai tunggakan karena masih dalam tahun berjalan. “Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ungkap Veronika Milo dilansir detikBali, Rabu (4/2) malam.

Advertisement