Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, penindakan ini menunjukkan komitmen Polri yang tidak mengenal kompromi terhadap pelanggar hukum, bahkan jika mereka adalah anggota Polri sendiri.
Polri Tunjukkan Komitmen Tanpa Kompromi
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” ujar Habiburokhman pada Senin (16/2/2026).
Habiburokhman mengapresiasi responsivitas Polri terhadap aduan masyarakat terkait oknum yang melakukan pelanggaran. Ia menilai tindakan tegas yang akan dikenakan, baik sanksi etik maupun pidana, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.
“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana,” jelasnya.
Harapan Hukuman Lebih Berat
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap agar mantan Kapolres Bima tersebut dikenakan hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah. Hal ini mengingat peran Polri sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tuturnya.
Proses Sidang Etik dan Pidana
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026).
AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.
Pengembangan Kasus dan Perburuan Bandar
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas. Keterlibatan jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir.






