Berita

Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam mengenai pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir akan menggantikan posisi Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.

Proses Sesuai Aturan

Habiburokhman menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta peraturan perundang-undangan terkait. Ia membandingkan proses ini dengan pemilihan Arsul Sani sebelumnya.

“Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (27/1/2025). Ia menambahkan, “Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok.”

Kecakapan dan Pengalaman Adies Kadir

Mengenai kompetensi Adies Kadir, Habiburokhman menilai bahwa anggota Komisi III DPR memiliki berbagai pandangan. Namun, secara umum, Adies dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum.

“Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” imbuh Habiburokhman, merujuk pada latar belakang Adies.

Penetapan di Rapat Paripurna

Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR secara resmi dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.

“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat paripurna.

Advertisement