Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan tidak sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapuskan. Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan keniscayaan untuk membenahi dan memperkuat institusionalisasi partai politik.
Ambang Batas Parlemen untuk Partai yang Sehat
Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi, yang memiliki basis akar suara dan ideologi kuat. Keberadaan parliamentary threshold, menurutnya, akan memaksa partai-partai untuk berbenah diri, memperkuat struktur, dan meraih suara yang signifikan dalam setiap pemilihan umum.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol, parpol yang sehat adalah parpol yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, partai-partai akan dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan di setiap pemilu. “Partai-partai akan dipaksa membenahi dirinya agar mereka memperkuat stuktur dan mendapat suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu,” ucap dia.
Dampak Negatif Penghapusan Ambang Batas
Lebih lanjut, Rifqinizamy membeberkan potensi dampak negatif dari penghapusan ambang batas parlemen terhadap efektivitas pemerintahan. Ia menilai langkah tersebut dapat menciptakan check and balances yang tidak sehat, yang pada akhirnya menghambat kinerja pemerintahan.
“Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujar dia.
Meskipun mengakui bahwa keberadaan parliamentary threshold dapat menyebabkan suara masyarakat terbuang ketika tidak terwakilkan di parlemen, ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.
“Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.
NasDem Usulkan Peningkatan Ambang Batas
Atas dasar pertimbangan tersebut, Rifqinizamy menegaskan bahwa ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan dalam pemilu di Indonesia. Fraksi NasDem bahkan mengusulkan agar ambang batas tersebut ditingkatkan.
“Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan ambang batas yang lebih tinggi dapat dilakukan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk terinstitusionalisasi secara ilmiah dan membuat pemerintahan lebih efektif.
“Itu bisa kita excercisement bukan hanya pada tingkat nasional tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan itu maka kemudian parpol dipaksa sistem untuk terinstitusionalisasi dan pemerintah lebih efektif dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara ilmiah,” lanjut dia.
Usulan PAN
Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas yang ada saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, dengan adanya ambang batas, ada jutaan pemilih yang aspirasinya tidak tertampung di DPR karena partainya tidak lolos, dan jumlahnya tidak sedikit, bahkan belasan juta.
“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Eddy Soeparno menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.






