Berita

Ketua Komisi II DPR: Pemilihan Kepala Daerah via DPRD Tak Perlu Diperdebatkan Secara Konstitusional

Advertisement

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut dari aspek tersebut. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Menurut Rifqinizamy, frasa ‘demokratis’ dalam konstitusi dapat diinterpretasikan sebagai direct democracy (demokrasi langsung) maupun indirect democracy (demokrasi tidak langsung). “Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy,” jelas Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk indirect democracy yang memiliki dasar konstitusional kuat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat. Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.

Usulan Penunjukan Gubernur oleh Presiden

Menanggapi anggapan bahwa gubernur dapat ditunjuk langsung oleh presiden sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, Rifqinizamy menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sifat penunjukan yang tidak demokratis. Ia mengacu pada usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Adapun landasan lain yang bisa digunakan misalnya, apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB, misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” terang Rifqinizamy.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan adanya formula tengah. Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur ke DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD provinsi akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memilih salah satu nama untuk diusulkan menjadi gubernur.

Advertisement

“Yang bisa dilakukan adalah formula tengah, di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” sambungnya.

Hal ini, lanjutnya, merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.

Revisi UU Pemilu dan Kodifikasi Hukum Kepemiluan

Rifqinizamy juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Revisi tersebut saat ini hanya mencakup pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan, tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” ujar Rifqinizamy.

Ia menambahkan, jika revisi memungkinkan pembahasan dilakukan secara kodifikasi, maka sistem pemilihan kepala daerah juga dapat dimasukkan. Hal ini akan menyatukan revisi UU Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, demi penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.

“Dan karena itu, jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement