Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Ungkap Kekecewaan Mendalam

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam atas terjaringnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menyoroti ironi kasus ini terjadi di saat pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim.

KY Sesalkan Korupsi Hakim di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan rasa kecewanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026) malam. “Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ujar Abhan.

Abhan menambahkan bahwa KY akan segera memulai proses pemeriksaan etik terhadap kedua hakim PN Depok tersebut. Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) juga akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” jelas Abhan.

Advertisement

Dua Pejabat PN Depok Ditetapkan Tersangka Suap

Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD yang terlibat dalam sengketa hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Berdasarkan suap yang diterima, Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk mengeluarkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Pengurusan Sengketa Lahan PN Depok:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement