Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Depok. Keduanya diduga menerima suap untuk memfasilitasi layanan eksekusi lahan secara cepat.
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun hingga Februari 2025, permintaan tersebut belum juga dikabulkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok pada Februari 2025. Dalam situasi tersebut, Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk bertindak sebagai perantara antara PT KD dan PN Depok.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Deputi Pemberantasan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2026).
Pimpinan PN Depok tersebut kemudian memerintahkan YOH untuk menemui perwakilan PT KD. Diduga, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk percepatan eksekusi. YOH kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan atas besaran Rp 1 miliar tersebut.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.
Kesepakatan tersebut akhirnya mempercepat proses eksekusi lahan sesuai permintaan PT KD. Ketua PN Depok I Wayan Eka kemudian mengeluarkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Selanjutnya, Berliana Tri Ikusuma (BER) memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada YOH. “YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa Berliana selaku perwakilan PT KD kemudian menyerahkan uang senilai Rp 850 juta kepada Yohansyah terkait kesepakatan eksekusi lahan. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek yang dilaporkan sebagai pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD, kepada bank.
“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” jelas Asep.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (05/02/2026). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






