Berita

Ketahui Hak Anda: Kompensasi Maskapai Jika Pesawat Anda Mengalami Keterlambatan

Advertisement

Keterlambatan penerbangan atau delay pesawat merupakan situasi yang kerap dihadapi penumpang dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan. Penundaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi cuaca buruk, kendala teknis operasional, hingga kesalahan manajemen maskapai. Namun, ketika penundaan disebabkan oleh faktor manajemen, penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Rincian Kompensasi Berdasarkan Durasi Keterlambatan

Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia telah mengatur besaran kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang. Pengaturan ini didasarkan pada durasi keterlambatan penerbangan:

  • Kategori 1: Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman ringan.
  • Kategori 2: Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan.
  • Kategori 3: Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4: Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit
    Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
    Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Solusi Jika Ketinggalan Pesawat Transit Akibat Delay

Ketinggalan penerbangan lanjutan atau connecting flight akibat keterlambatan pesawat sebelumnya adalah masalah yang bisa diatasi. Jika Anda mengalami situasi ini, jangan panik. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah segera melapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu memeriksa status tiket Anda dan menawarkan solusi, seperti penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau pembelian tiket baru.

Apabila Anda naik penerbangan lanjutan dalam satu tiket atau kode booking yang sama, dan ketinggalan karena penerbangan pertama mengalami delay, maskapai wajib mengakomodasi Anda dengan mengganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.

Advertisement

Aturan Membawa Laptop ke Kabin Pesawat

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, laptop diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Namun, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan demi keamanan penerbangan, terutama terkait baterai lithium yang digunakan.

Saat pemeriksaan di Security Checkpoint, petugas keamanan bandara biasanya akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan X-ray. Hal ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memudahkan operator X-ray mengidentifikasi tampilan laptop di monitor.

Advertisement