Berita

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar, Pria di Depok Bunuh Rekan Kerja Saat Tertidur

Advertisement

Seorang pria berinisial DS (40) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri saat sedang tertidur pulas. Motif di balik aksi sadis tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah utang piutang senilai ratusan ribu rupiah.

Penusukan di Cimanggis

Peristiwa penusukan ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cimanggis, Depok. Korban, DS, ditemukan sedang beristirahat di rumahnya. Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Suparman (43), masuk ke ruang tamu dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku Suparman berhasil ditangkap. “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).

Polisi telah menetapkan Suparman sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah tersangka, inisialnya S alias M,” kata Jupriono.

Motif Utang Rp 300 Ribu

Kepada polisi, Suparman mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal utangnya sebesar Rp 300 ribu tak kunjung dibayar. “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Made menjelaskan bahwa korban telah dua kali meminjam uang kepada tersangka, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Pinjaman pertama telah dibayarkan oleh korban, namun pinjaman kedua yang belum terbayar selama sekitar satu bulan menjadi pemicu amarah Suparman.

Advertisement

Ditangkap di Bogor

Penangkapan Suparman dilakukan saat ia sedang menjaga bosnya di salah satu rumah sakit di Bogor. Setelah melakukan penusukan, Suparman sempat melarikan diri dari rumahnya yang beralamat di Cimanggis. “Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” kata AKBP Made.

Suparman ditangkap pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (8/1) pukul 18.30 WIB. “Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” imbuh Made.

Hubungan Korban dan Pelaku

Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan dan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan. “Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.

Ancaman Hukuman

Suparman kini dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Made.

Made menambahkan bahwa Suparman menusuk punggung korban hingga menembus organ vital, yaitu jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia seketika.

Advertisement