Dua orang pria berinisial M dan S ditangkap warga di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu (11/1/2026) pagi. Keduanya kepergok saat hendak mencuri sebuah router WiFi.
Pelaku Diamankan di Kantor Desa
Kepala Desa Cilebut Barat, Dasuki, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku, yang kemudian diketahui bernama Miftahudin dan Asan, telah dibawa ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi di wilayah RT 03/04 Desa Cilebut Barat sekitar pukul 06.30 WIB. “Betul, kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres dan proses lebih lanjut,” ujar Dasuki ketika dimintai konfirmasi.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak kedua pelaku dikerumuni warga di kantor desa dengan tangan terikat. Sebagian warga terlihat emosi dan berupaya menghakimi, namun berhasil dilerai oleh warga lainnya.
Polisi Benarkan Kejadian
Kapolsek Sukaraja, Kompol Wagiman, membenarkan adanya kejadian pencurian box WiFi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
“Betul. Telah terjadi pencurian box WiFi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB di Cilebut Barat. Pelaku 2 orang berinisial M dan S. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bogor,” kata Wagiman saat dihubungi terpisah.






