Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026), KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Jabatan Ganda Mulyono
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Modus Operandi Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin menemukan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga total restitusi pajak yang diajukan adalah Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono diduga melakukan pertemuan dengan Venasisus Jenarus Genggor dari PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa permohonan restitusi PT BKB akan dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.
Suap ‘uang apresiasi’ tersebut akhirnya membuat permohonan restitusi Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga total suap tersebut dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor.
Penahanan dan Barang Bukti
Ketiga tersangka tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berhasil disita oleh KPK.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.






