Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak Perusahaan Sawit

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka adalah Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang diduga menerima suap restitusi pajak dari perusahaan perkebunan sawit untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian rumah.

Tiga Tersangka Suap Restitusi Pajak

OTT terhadap pejabat pajak di Banjarmasin ini dilakukan pada Rabu (4/2). Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dari tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Asep menambahkan, Mulyono akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono Juga Komisaris Perusahaan

Selain menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono ternyata juga terindikasi memiliki jabatan rangkap sebagai komisaris di beberapa perusahaan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ungkap Asep Guntur.

Suap Rp 800 Juta untuk DP Rumah

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang ditemukan adalah Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’. PT BKB melalui Manajer Keuangan Venzo menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Kesepakatan pembagiannya adalah Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus. Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta, sementara Rp 500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Advertisement

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur.

Permintaan Jatah dan Kode ‘Uang Apresiasi’

Tersangka Venzo, sebagai pihak perusahaan yang mengurus restitusi, menyetujui pembayaran uang ke Mulyono dengan syarat meminta jatah. Ia meminta potongan 10% dari jatah uang yang akan diberikan kepada Dian Jaya Demega.

“VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” sebut Asep.

KPK juga mengungkap adanya kode khusus yang digunakan Mulyono saat meminta uang pelicin, yaitu ‘uang apresiasi’. Kode ini disampaikan Mulyono saat bertemu Venzo untuk membahas permintaan restitusi pajak.

Mulyono Mengaku Salah

Saat menjalani penahanan di gedung KPK, Mulyono mengakui menerima uang suap tersebut dan menyatakan kesalahannya. Namun, ia mengklaim tidak merugikan negara.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono, Kamis (5/2).

Mulyono menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku dan berharap dapat berbuat baik di sisa umurnya.

Advertisement