Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono mengakui kesalahannya dalam menerima uang suap tersebut.
Pengakuan Mulyono
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), Mulyono menyatakan, “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah.” Ia menambahkan akan menjalani proses hukum yang berlaku dan berharap masih bisa berbuat baik di sisa umurnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Penetapan Mulyono sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2), bahwa Mulyono menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini: Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi OTT
OTT yang dilakukan KPK ini berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Total tiga orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Mulyono. Kasus ini melibatkan restitusi pajak senilai miliaran rupiah.





