Berita

Kepala Desa Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Advertisement

Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Vonis ini terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain hukuman badan, Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Rincian Putusan dan Vonis Terdakwa Lain

Ketua majelis hakim Hasanudin menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.” Apabila denda Rp 100 juta tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya Arsin, tiga terdakwa lain yang terseret dalam kasus serupa juga menerima vonis yang sama, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Mereka juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider hukuman kurungan 6 bulan jika gagal membayar.

Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Pelanggaran dan Kronologi Kasus Pagar Laut

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Berdasarkan keterangan, Manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya telah menyerahkan uang tunai senilai kurang lebih Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terpisah. Lahan yang dibebaskan dalam kasus ini diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.

Advertisement