Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang kini disusupi narkoba. Ia menegaskan fenomena ini sangat berbahaya dan membuka celah baru bagi ketergantungan zat adiktif.
Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok
Dalam acara focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Suyudi menyatakan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.
“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” kata Suyudi dalam paparannya, Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan, “Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya.”
Bahaya Kandungan Kimia dalam Likuid Vape
Suyudi menjelaskan bahwa cairan atau likuid vape merupakan campuran berbagai bahan kimia yang berisiko bagi kesehatan paru-paru.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” ujarnya.
Bandar Narkoba Manfaatkan Vape Sebagai Kamuflase
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Suyudi, para bandar narkoba kini memanfaatkan kemasan vape untuk menyusupi narkotika dan new psychoactive substances (NPS).
“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” kata Suyudi.
Ia membandingkan fenomena ini dengan penggunaan alat bantu narkoba jenis sabu, yaitu bong, yang kini mulai ditinggalkan.
“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelas Suyudi. “Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.
Perlunya Regulasi Ketat
Suyudi menekankan pentingnya keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia juga mengungkit berbagai negara yang telah menerapkan pelarangan vape.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” ujarnya.
Selain isu vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang ketat terkait fenomena tersebut.






