Berita

Kepala BNN Ungkap Aksi Strategis Pencegahan Narkoba Dukung Visi Presiden Prabowo

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Kegiatan ini berlangsung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026).

Dalam paparannya, Komjen Suyudi mengawali dengan filosofi Romawi Kuno ‘Mens Sana in Corpore Sano’ (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat) sebagai fondasi bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan bonus demografi Indonesia agar tidak terjebak dalam middle income trap, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Komjen Suyudi mengutip visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, isu ini bukan hanya masalah kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Data Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba

Merujuk pada survei prevalensi BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 yang melibatkan 65.825 responden di 34 provinsi, angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa usia produktif. Angka prevalensi ‘Pernah Pakai’ (setidaknya satu kali seumur hidup) tercatat 2,77% atau 5,43 juta jiwa usia produktif, mengindikasikan tingginya tingkat coba-coba.

Profil demografis pengguna narkoba didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti usia 15-24 tahun (22,27%), dan 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk laki-laki di perkotaan dan 22 tahun di perdesaan, sementara perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun.

Sumber perolehan narkoba mayoritas berasal dari teman (81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan). Lokasi paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, atau asrama (40,87%).

Strategi sindikat narkoba umumnya dimulai dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal. Setelah korban ketagihan, mereka dipaksa membeli, bahkan melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjaman online, atau menjadi kurir.

Advertisement

Komjen Suyudi prihatin karena hanya sekitar 7% pengguna yang mau menjalani rehabilitasi akibat kendala lokasi, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, dan malu.

Tantangan Era Digital dan NPS

Di era digital, populasi muda rentan terpapar transaksi narkoba daring. Ancaman terbaru adalah New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas secara ‘kekinian’. Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu).

“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” ujar Komjen Suyudi.

Respons Strategis BNN: Ananda Bersinar dan IKAN

Sebagai respons strategis, BNN meluncurkan gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak), yang menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama. Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’.

Program IKAN diimplementasikan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH), yang bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Guru BK sebagai ‘Guru Wali’ yang peka memantau interaksi siswa di sekolah.

Advertisement