Berita

Kemnaker Ingatkan Potensi Penipuan BSU 2026, Cek Informasi di Kanal Resmi

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mengatasnamakan BSU 2026 dan berpotensi menyesatkan.

Waspada Hoaks dan Tautan Palsu

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu BSU 2026. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan pendaftaran yang tidak resmi, karena penyaluran BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).

Belum Ada Kebijakan BSU 2026

Hingga saat ini, belum ada kebijakan atau informasi resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025, yang menjangkau 16.048.472 pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Advertisement

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU demi mencegah kerugian lebih lanjut.

Syarat Penerima BSU 2025

Sebagai referensi, pada tahun 2025, syarat penerima BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, persyaratan gaji/upah tersebut disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Advertisement