Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali menegaskan bahwa ribuan personel TNI yang dipersiapkan untuk bergabung dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, Palestina, akan bertugas dengan mandat yang terbatas dan spesifik. Ruang lingkup tugas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia dan berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
Pembatasan Tindakan Militer TNI
Dalam keterangan resminya, Kemlu RI menjelaskan pokok-pokok national caveats atau pembatasan tindakan militer TNI saat bertugas dalam operasi internasional. Terdapat dua mandat utama yang ditekankan: non-combat dan non-demiliterisasi. Ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi.
Fokus utama pasukan Indonesia adalah pada misi kemanusiaan. Hal ini mencakup perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Pasukan perdamaian RI juga dipastikan tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun.
“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tegas Kemlu RI dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (14/2/2026).
Penggunaan Kekuatan Terbatas dan Area Penugasan Khusus
Penggunaan kekuatan oleh TNI akan sangat terbatas. Kemlu RI menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat. Tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Lebih lanjut, Kemlu RI menjelaskan pembatasan area penugasan TNI di Gaza. Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Persetujuan dari otoritas Palestina menjadi prasyarat mendasar sebelum pengerahan pasukan dapat dilakukan.
Penolakan Perubahan Demografi dan Penghormatan Kedaulatan
Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
“Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun,” kata Kemlu. Kemlu juga menambahkan bahwa partisipasi dapat dihentikan kapan saja.
Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan mengakhiri partisipasinya apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.
“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” jelas Kemlu.
Respons Hamas dan Latar Belakang ISF
Sebelumnya, kelompok milisi Hamas merespons rencana Indonesia mengirimkan ribuan tentara sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Jalur Gaza. Pemimpin senior Hamas, Osama Hamdan, menekankan wilayah kerja pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, harus dibatasi di perbatasan Jalur Gaza.
Hamas menyatakan tugas pasukan itu perlu diperjelas, yaitu mencegah agresi militer Israel dan menghentikan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata. ISF sendiri adalah pasukan keamanan dan penjaga perdamaian multinasional yang diamanatkan PBB, dibentuk sebagai bagian dari rencana perdamaian Gaza yang dirancang AS serta disepakati oleh Israel dan Hamas pada akhir 2025.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan tengah bersiap mengerahkan sekitar 5.000 hingga 8.000 personel TNI ke Gaza sebagai anggota pasukan perdamaian. Dengan demikian, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama yang berkontribusi untuk ISF, sesuai dengan rencana perdamaian yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.






