Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa mobil Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas tidak terdaftar sebagai inventaris resmi institusi tersebut. Lebih lanjut, Kemhan menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor dinas pada mobil sport mewah itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penelusuran Administrasi dan Penindakan
Pernyataan ini disampaikan Kemhan melalui akun Instagram resminya. “Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tulis Kemhan, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Penindakan terhadap mobil berwarna hitam dengan nomor polisi 50212-00 itu terjadi di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1) lalu. Pengemudi mobil tersebut kemudian ditangani oleh petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma.
Proses Hukum Lanjutan
Selanjutnya, pihak keamanan Lanud Halim Perdanakusuma berkoordinasi dengan Setprov Kemhan. “Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Kemhan.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pengemudi maupun motif di balik penggunaan pelat dinas Kemhan pada mobil tersebut. Pihak redaksi telah mencoba menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan informasi tambahan, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Komitmen Kemhan
Kemhan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan. Institusi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penindakan dan penertiban terhadap segala bentuk penyalahgunaan atribut dinas. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.






