Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali mengenai aturan terkait bekerja pada hari libur nasional. Aturan ini penting dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.
Kewajiban Bekerja di Hari Libur Nasional
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional. Pengecualian ini berlaku apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus.
- Dalam keadaan lain yang disepakati antara pekerja dan pengusaha.
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional, pengusaha wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan Dijalankan Terus Menerus
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 menetapkan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dijalankan secara terus menerus, antara lain:
- Pelayanan jasa kesehatan.
- Jasa perbaikan alat transportasi.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Penyedia tenaga listrik, air bersih (PAM), dan bahan bakar minyak serta gas bumi.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Media massa.
- Pengamanan.
- Pekerjaan di lembaga konservasi.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang lalai membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sesuai Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi tersebut meliputi:
- Pidana kurungan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
- Denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.
Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur
Perhitungan upah lembur di hari libur nasional memiliki ketentuan khusus:
A. Perusahaan dengan Waktu Kerja 7 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (6 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga ketujuh: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan hingga kesebelas: dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya sama dengan poin di atas.
B. Perusahaan dengan Waktu Kerja 8 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (5 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga kedelapan: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan Lain Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam dihitung dengan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 173 diperoleh dari perhitungan rata-rata jam kerja per bulan (52 minggu x 40 jam/minggu = 2080 jam per tahun, dibagi 12 bulan = 173.33 jam).
Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Jika komponen upah meliputi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, serta jumlah upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari total upah.






