Berita

Kementan Bantah Fitnah, Ungkap Dugaan Korupsi Rp 27 M Libatkan Mantan Pejabat

Advertisement

Kementerian Pertanian (Kementan) membantah keras tudingan fitnah terkait dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabatnya, Indah Megahwati. Kementan menegaskan bahwa dugaan tersebut telah terbukti melalui pengakuan, bukti awal, dan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Menanggapi pernyataan Indah Megahwati yang beredar di publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa klaim fitnah tersebut tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

Klarifikasi Kementan atas Dugaan Korupsi

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pejabat bawahan Indah Megahwati, Deni, secara gamblang membuka modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp 27 miliar. Nilai ini berpotensi meningkat seiring masuknya pengaduan dari pihak lain yang mengaku tidak menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana, yang semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Proses Hukum dan Imbauan

Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menambahkan bahwa perkara ini telah diproses di Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, dan pengaduan lain yang masuk.

Advertisement

Kementan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum. Informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi diharapkan dapat dikedepankan.

“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” ujar Arief.

Langkah Tegas Menteri Pertanian

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran pada Senin, 9 Juni 2025.

Amran juga mengungkap bahwa oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang. Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Advertisement