Berita

Kemensos Salurkan Bantuan Rp 5 Juta per Keluarga Korban Bencana Sumatera untuk Rintisan Usaha

Advertisement

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada keluarga korban terdampak bencana di Sumatera. Salah satu dukungan yang diberikan adalah bantuan rintisan usaha senilai Rp 5 juta per keluarga untuk memulihkan ekonomi pascabencana.

Bantuan Rintisan Usaha dan Santunan Korban

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menjelaskan bahwa bantuan pemberdayaan sosial ekonomi ini diberikan berdasarkan asesmen terhadap kebutuhan keluarga. “Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga,” kata Agus Jabo dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Secara keseluruhan, Kemensos menargetkan 13,4 juta keluarga terdampak bencana Sumatera untuk menerima bantuan pascabencana. Bantuan tersebut mencakup santunan korban, jaminan hidup, bantuan hunian, hingga penguatan ekonomi.

Untuk santunan korban meninggal dunia, ahli waris akan menerima Rp 15 juta per jiwa. Sementara itu, korban luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta per jiwa. “Dukungan berupa santunan, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar 5 juta rupiah per jiwa,” ujar Agus Jabo.

Bantuan Hunian dan Jaminan Hidup

Bagi korban yang menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap), Kemensos juga menyalurkan bantuan isi hunian. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 3 juta per keluarga untuk pembelian perabotan rumah tangga seperti lemari dan kasur. “Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, bantuan jaminan hidup (jadup) juga disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan korban. Bantuan ini berupa uang lauk pauk yang diberikan secara tunai, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per jiwa per bulan, selama tiga bulan. Indeks jaminan hidup harian ditetapkan sebesar Rp 15 ribu. “Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari,” terang Agus Jabo.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Agus Jabo menambahkan bahwa seluruh bantuan disalurkan secara bertahap berdasarkan data terpadu dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan persetujuan pemerintah daerah. Mekanisme penyaluran dimulai dari pengusulan oleh Bupati atau Walikota yang berisi data korban sesuai dengan Basis Data Terpadu (BNBA).

Selanjutnya, data tersebut akan melalui rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu, dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang meliputi Kapolres, Kajari, dan Dandim. Validasi akhir dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana. “Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah,” pungkasnya.

Advertisement