Berita

Kemensos Pulangkan 78 WNI Korban Perdagangan Orang dari Myanmar

Advertisement

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor penipuan siber (cyber scam) dari Myanmar. Para korban, yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki, dideportasi dari Myanmar melalui Thailand setelah melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB. Setibanya di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Selanjutnya, Kemensos mengambil alih penjemputan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. “Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Gus Ipul menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Ia menambahkan, dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban akan diberi kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau untuk tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Ia mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. “Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Terakhir, Kemensos mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber untuk tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” tutupnya.

Advertisement