Berita

Kemensos dan DPR Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Manusia di Batam

Advertisement

Batam – Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Shelter Santa Theresia di Batam untuk meninjau langsung layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kunjungan ini juga bertujuan memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu.

Peninjauan Layanan dan Apresiasi Dedikasi

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI Rachmat Koesnadi, meninjau proses rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta mekanisme perlindungan korban di shelter. Marwan Dasopang mengapresiasi komitmen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

“Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak,” ujar Marwan, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Optimalisasi RPTC Tanjungpinang sebagai Sentra Layanan

Direktur RSTSKPO Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa penguatan layanan juga dilakukan melalui optimalisasi RPTC Tanjungpinang. Fasilitas ini kini telah ditingkatkan menjadi sentra milik Kemensos di wilayah perbatasan.

“RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan,” jelas Rachmat.

Advertisement

Peningkatan status RPTC Tanjungpinang memungkinkan layanan yang lebih komprehensif. Layanan tersebut mencakup asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, fasilitasi reunifikasi keluarga, hingga rujukan program pemberdayaan.

Penyaluran Bantuan Sosial

Dalam kunjungan tersebut, Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24.000.000 kepada 10 penerima manfaat. Selain itu, disalurkan pula Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3.175.000.

Melalui kunjungan kerja ini, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan.

Advertisement