Berita

Kemensos dan BPS Bersinergi Periksa 11 Juta Penerima PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Advertisement

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan DPR RI dan upaya memastikan akurasi data penerima manfaat.

Pendampingan BPS untuk Pemutakhiran Data

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa Kemensos meminta pendampingan BPS dalam proses ini. Pemeriksaan lapangan akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) Kemensos, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), untuk melakukan pemutakhiran data. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.

“Kami minta didampingi (BPS), sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki diantaranya pendamping PKH untuk membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Gus Ipul juga mengimbau partisipasi masyarakat, khususnya para penerima manfaat, untuk memberikan keterangan yang jujur saat petugas melakukan pemeriksaan. Hasil pemutakhiran data ini nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan program.

Prioritas Penerima dengan Penyakit Kronis

Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.

“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.

Mekanisme Penetapan PBI-JKN

Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” tegas Gus Ipul.

Kesiapan BPS Mendukung Penuh

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan lapangan ini. Ia menekankan kolaborasi antara BPS dan Kemensos.

Advertisement

“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap untuk membantu dan mendukung Bapak Menteri Sosial dalam rangka kita bersama-sama untuk melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujar Amalia.

Untuk 106.153 penerima yang telah diaktifkan kembali, proses pemeriksaan ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Petugas BPS dan Kemensos akan berkolaborasi, termasuk menggandeng mitra statistik.

“Karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak dan nanti petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH dan juga akan menggandeng mitra statistik kami. Target kami adalah sebelum Lebaran sudah selesai,” kata Amalia.

Target Penyelesaian dan Pemutakhiran Data

Untuk sisa penerima yang dinonaktifkan, penyelesaian pemeriksaan diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan. Hasil dari pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data versi terbaru.

“Ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman dari DTSEN versi kedua tahun 2026,” jelas Amalia.

Amalia menegaskan BPS akan terus berkolaborasi dengan Kemensos untuk menjaga dan meningkatkan kualitas DTSEN agar semakin akurat dan tepat sasaran, salah satunya melalui pemeriksaan lapangan.

“Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang ini layak untuk dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” kata Amalia.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Deputi Bidang Statistik BPS Nasrul Wajdi, Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Strategis Kementerian Andy Kurniawan, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto.

Advertisement