Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala kantor wilayah imigrasi (kakanim) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian bagi calon jemaah haji tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Koordinasi dan Kesiapan Infrastruktur
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para kakanim, Kemenkumham menginstruksikan agar mereka berkoordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh di masing-masing wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan infrastruktur pendukung, termasuk jaringan serta perangkat teknologi informasi.
“Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).
Monitoring dan Antisipasi Kendala
Eko Budianto juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kinerja internal di setiap kantor imigrasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kendala, terutama terkait kuota pemohon paspor.
“Monitoring dan evaluasi pada masing-masing wilayah kerja sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji tahun 2026 dengan penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan,” jelas Eko.
Pelaporan Berkala dan Kemudahan Layanan
Para kakanim diwajibkan untuk mengirimkan laporan berkala mengenai pelayanan keimigrasian calon jemaah haji kepada Direktur Jenderal Imigrasi, dengan tembusan kepada Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan.
“Menyampaikan laporan secara berkala atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerja Saudara kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan,” tegas Eko.
Lebih lanjut, Eko meminta agar setiap kakanim memberikan kemudahan layanan paspor secara optimal. Beberapa strategi yang diusulkan meliputi:
- Tidak membatasi kuota M-Paspor dari pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Membebaskan kuota layanan secara manual (walk-in).
- Melakukan penjemputan bola (reach out) kepada calon jemaah haji 2026.
- Menyelenggarakan pelayanan paspor kolektif (Eazy Passport).
- Menerapkan layanan inovatif lainnya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Percepatan layanan keimigrasian untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 ini akan dilaksanakan hingga 31 Januari 2026.






