Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan rencana ambisius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membangun 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) baru pada tahun anggaran 2026. Proyek ini ditargetkan mampu menambah kapasitas hunian lebih dari 9.773 orang.
Anggaran Rp 2,3 Triliun Belum Tersedia
Agus menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Ia memaparkan bahwa pembangunan 33 lapas/rutan baru ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,3 triliun, yang mencakup pembangunan fisik serta dukungan sarana prasarana pembinaan.
Namun, ketersediaan alokasi biaya menjadi kendala utama. “Yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun yang mencakup pembangunan fisik dan dukungan sarana prasarana pembinaan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, “Namun saat ini alokasi belanja modal pembangunan tersebut belum tersedia sehingga percepatan penanganan overcrowding belum dapat dilaksanakan secara optimal dan berpotensi menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.”
Dampak KUHP dan KUHAP Baru
Selain masalah kapasitas, Agus juga menyoroti kebutuhan penguatan peran badan pemasyarakatan (bapas) seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penguatan ini juga memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
Untuk mengatasi kendala anggaran tersebut, Kemenimipas mengusulkan mekanisme revisi pengalihan anggaran. “Oleh karena itu, sebagai langkah transisi yang bersifat strategis dan sementara, diusulkan mekanisme revisi penggeseran anggaran melalui redistribusi sebagian belanja kebutuhan dasar Lapas, Rutan, dan LPKA, meskipun langkah itu berdampak pada penyesuaian standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat UPT,” jelas Agus.






