Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menggelar evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, mengidentifikasi sejumlah tantangan krusial yang perlu segera ditangani pada periode kerja 2026. Kendala tersebut mencakup polemik Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) di sektor imigrasi, serta keterbatasan jumlah badan pemasyarakatan (bapas) di sektor permasyarakatan.
Evaluasi Sektor Imigrasi
Sekretaris Jenderal KemenImipas, Asep Kurnia, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan evaluasi terhadap tantangan yang dihadapi. “Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah tantangan,” ujar Asep saat Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Selain isu SDUWHV, sektor imigrasi juga menghadapi tantangan terkait perlindungan WNI di luar negeri, penanganan pencari suaka, dan kuota paspor.
Kendala dan Rencana Penanganan Imigrasi:
- Polemik SDUWHV: Sistem seleksi yang ada dinilai belum objektif, transparan, dan berkeadilan. KemenImipas mempertimbangkan penyerahan penerbitan SDUWHV langsung kepada Kedutaan Besar Australia atau menjalin kerja sama dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
- Perdagangan WNI dan Pekerja Migran Non-prosedural: Maraknya kasus perdagangan warga Indonesia, penyelundupan manusia, pelanggaran dokumen keimigrasian, dan pekerja migran non-prosedural. Rencana penanganan meliputi penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Perwakilan RI pada 2026.
- Penanganan Pencari Suaka: Belum adanya regulasi komprehensif dan lambatnya proses penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR menyebabkan penumpukan pengungsi, yang berdampak pada beban sumber daya lokal dan potensi gangguan keamanan. KemenImipas membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) untuk koordinasi antarinstansi.
- Tuntutan Kebijakan Diaspora: Diaspora menuntut kebijakan hak yang setara dengan WNI, seperti hak bekerja, kepemilikan rumah, dan pendidikan, serta berharap kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) dapat diterapkan. KemenImipas akan menggelar Focus Group Discussion dan meluncurkan GCI pada 26 Januari 2026.
- Kuota Layanan M-Paspor: Kebutuhan layanan paspor yang tinggi belum sebanding dengan kuota aplikasi M-Paspor. KemenImipas berencana meningkatkan kuota melalui layanan paspor di luar jam kerja, pusat perbelanjaan, unit layanan paspor, serta percepatan penerbitan paspor 1 hari jadi.
Evaluasi Sektor Permasyarakatan
Di sektor permasyarakatan, kendala utama meliputi jumlah bapas yang terbatas menjelang penerapan KUHP dan KUHAP baru, tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas, serta dampak bencana alam di Sumatera terhadap puluhan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Asep Kurnia menambahkan, “Terdapat beberapa kendala dan hambatan yang signifikan yang di hadapi di lapangan. Tantangan utama yang dialami terkait dengan bencana alam yang menyebabkan dampak pada 22 unit pelaksana teknis di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kondisi ini membutuhkan respons cepat.”
Kendala dan Rencana Penanganan Permasyarakatan:
- Tingkat Hunian Lapas dan Rutan: KemenImipas melakukan pemindahan warga binaan untuk mengurangi kepadatan hunian.
- Keterbatasan Jumlah Bapas: Menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, KemenImipas membentuk Pos Bapas dan mengusulkan pembentukan bapas baru kepada KemenpanRB, menargetkan penambahan 100 bapas baru hingga 2030.
- Dampak Bencana Alam: Operasional 22 UPT di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir. KemenImipas mengalihkan dana Perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan tanggap darurat.
- Kurangnya SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK): KemenImipas mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 902 orang.






