Berita

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau

Advertisement

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini terkait dengan penemuan seekor gajah Sumatera yang mati dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tanggung Jawab Pengelolaan Kawasan

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi Januanto, Minggu (8/2/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa. “Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kronologi Penemuan Gajah Mati

Pemanggilan direksi PT RAPP merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya. Hal ini sejalan dengan proses penyelidikan atas penemuan seekor gajah Sumatera dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Lokasi ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau pada Senin (2/2). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan tersebut dalam kondisi pembusukan lanjut.

Advertisement

Hasil Nekropsi Mengarah pada Kekerasan

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah jantan yang diperkirakan berumur di atas 40 tahun itu telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Gakkum Kehutanan, bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau, terus menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa ini, sekaligus mendalami aspek kepatuhan korporasi.

Pendalaman mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Permanent Forest Production Forest (PBPH). Pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisement