Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis, 5 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah Kementerian Kehutanan secara resmi mencabut izin lembaga konservasi yang dipegang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemasangan segel di berbagai area vital Bandung Zoo, termasuk gerbang utama yang dikenal sebagai gerbang garuda, kantor pengelola di dekat gerbang, dan Kantin Simba. Penyegelan ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan izin konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah upaya penyelamatan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan, mengutip detikJabar, Kamis (5/2/2026).
Kementerian Kehutanan menyatakan akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo selama periode maksimal tiga bulan ke depan. Setelah masa transisi ini, pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Satyawan menambahkan, “Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama.”






