Berita

Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru SPMB 2026/2027: Empat Jalur Penerimaan dan Syarat Prestasi

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini merinci tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB, serta menetapkan empat jalur penerimaan utama.

Tahapan Perencanaan SPMB 2026/2027

Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam tahap perencanaan. Mereka diminta untuk memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Perhitungan ini harus mempertimbangkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung yang tersedia.

Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat Februari 2026 dan dilaporkan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. Sosialisasi petunjuk teknis ini juga harus dilakukan secara optimal dan masif sebelum tahapan pelaksanaan dimulai. Selain itu, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru guna menjamin pemenuhan daya tampung.

Empat Jalur Penerimaan dalam Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan dibuka melalui empat jalur penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran akan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam jalur prestasi, terdapat dua kategori yang diakui:

Advertisement

  • Prestasi akademik: Dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.
  • Prestasi nonakademik: Meliputi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, melainkan mencakup berbagai bentuk organisasi kesiswaan intra pada satuan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Contohnya termasuk OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra resmi lainnya yang diakui oleh satuan pendidikan.

Pasca-Pelaksanaan SPMB: Penyaluran dan Evaluasi

Setelah tahapan pelaksanaan selesai, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi. Penyaluran ini dapat diarahkan ke satuan pendidikan negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung, satuan pendidikan swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.

Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap tahapan SPMB. Laporan hasil pelaksanaan SPMB kemudian harus disampaikan kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran SPMB 2026/2027 ini diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang adil dan efektif.

Advertisement