Berita

Kemendikbudristek Awalnya Rancang Lab Komputer, Staf Nadiem Makarim Ubah Jadi Chromebook

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya perubahan mendadak dalam rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SMP. Awalnya, Direktorat SMP mengusulkan pengadaan laboratorium komputer, namun rencana tersebut dipotong oleh staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Perubahan Rencana Pengadaan TIK

Peristiwa ini terungkap saat Cepy Lukman Rusdiana menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Ia menceritakan bahwa pada rapat tanggal 17 April 2020, yang dipimpin oleh Fiona Handayani selaku staf khusus Nadiem Makarim, pembahasan mengenai program TIK tahun 2020 menjadi fokus utama. Setiap direktorat diminta memaparkan kebutuhan TIK mereka.

“Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya,” ujar Cepy saat ditanya jaksa mengenai kebutuhan Direktorat SMP. Ketika ditanya lebih lanjut, Cepy menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut adalah “Pengadaan laboratorium komputer.”

Arahan Mendadak Pengadaan Chromebook

Saat Cepy tengah memaparkan rencana pengadaan laboratorium komputer, ia mengaku dihentikan oleh Fiona Handayani. “Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” ungkap Cepy.

Fiona Handayani kemudian menyatakan bahwa pengadaan laboratorium komputer tidak akan dilakukan pada tahun 2020. “Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” jelas Cepy.

Advertisement

Jaksa kemudian mendalami respons dari direktorat lain terkait perubahan mendadak ini. Cepy menuturkan sempat terjadi diskusi mengenai apakah hanya laptop yang akan diadakan atau termasuk peralatan pendukung lainnya. “Kami menanyakan apakah hanya laptop atau dengan peralatan lainnya. Karena kan kalau lab komputer ada server, ada segala macam. Nah, kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat,” papar Cepy.

Namun, Fiona Handayani menegaskan bahwa hanya laptop yang akan diadakan, tanpa server dan peralatan lainnya. Spesifikasi laptop yang akan diadakan adalah Chromebook, yang detailnya akan disampaikan oleh Ibam (Ibrahim Arief), seorang tenaga konsultan yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam alias tenaga konsultan, telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM (Content Delivery Network) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Advertisement