Berita

Kemendagri Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Pasca-OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun akan tetap berjalan normal meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.

Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan atau berhalangan sementara, sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Wakil Kepala Daerah Ambil Alih Tugas

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Advertisement

Langkah serupa juga diterapkan untuk Bupati Pati, Sudewo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Benni Irwan menambahkan, kebijakan ini merupakan komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ia juga merujuk pada video terkait keprihatinan Istana atas OTT terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati oleh KPK.

Advertisement