Pihak keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, mengaku baru menerima surat penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) yang diterima keluarga bertanggal 12 Desember 2025, namun baru diserahkan kepada pihak keluarga pada 6 Januari 2026.
“Jadi berdasarkan surat SP2 lidik, kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Nicholay, terdapat satu poin penting dalam surat SP2 lidik tersebut yang menjadi sorotan. Poin itu menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena belum ditemukan adanya unsur pidana.
“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” jelas Nicholay.
Ia mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan dengan adanya keterangan ‘belum’ tersebut. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.
Nicholay menambahkan, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wadirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Saat itu, Wadirreskrimum menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan kematian Arya Daru.
“Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu,” katanya.






