Berita

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, 6 Jaksa Ditunjuk untuk Teliti Berkas

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Kasus ini terkait dugaan penghinaan terhadap suku Sunda.

Penunjukan Jaksa Peneliti

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut pada Senin, 6 Januari 2026. Pihaknya juga telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Jabar.

“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (14/1/2026).

Proses Penelitian Berkas

Keenam jaksa peneliti tersebut akan mempelajari berkas perkara secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement

Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut adalah empat tahun penjara.

Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut untuk dapat segera disidangkan.

Advertisement