Berita

Kejanggalan Terkuak: Pengacara Ungkap Alur Mencurigakan Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya

Advertisement

Surabaya – Pengacara Wellem Mintarja menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya, Elina Widjajanti (80), dari rumah yang telah ditempatinya. Kejanggalan tersebut meliputi klaim kepemilikan yang muncul belasan tahun setelah transaksi dan perubahan dokumen tanah yang terjadi pasca-peristiwa pengusiran.

Rumah di Surabaya itu telah dihuni Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.

“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025), dilansir detikJatim.

Pada 6 Agustus 2025, Elina diduga mengalami pengusiran paksa oleh sekelompok orang yang diduga anggota ormas dari rumah tersebut. Tim kuasa hukum juga menemukan akta jual beli yang diterbitkan pada 24 September 2025, atau setelah peristiwa pengusiran.

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” kata Wellem.

Secara administratif, rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, Wellem mengungkapkan adanya perubahan letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris. Ia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut.

Advertisement

Kejanggalan lain adalah waktu perubahan letter C yang terjadi setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah pada 6 Agustus 2025. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diakses oleh Elina.

“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuh Wellem.

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang viral di media sosial. Saat ditemui, ia mengaku ditanyai penyidik terkait peristiwa tersebut.

“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.

Dalam peristiwa pengusiran itu, Elina sempat mempertanyakan surat kepemilikan dari Samuel, namun terlapor tidak menunjukkannya. Elina sendiri mengaku memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa.

Advertisement