Berita

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, KPK Terkendala Kerugian Negara

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilaporkan telah berjalan sejak Agustus atau September 2025.

Penyelidikan Kejagung dan Modus Operandi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus yang ditangani lembaganya berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang memasuki wilayah hutan lindung. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini diduga melibatkan pemberian izin antara tahun 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Anang juga menyatakan timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di kantor dan rumah di Konawe serta Jakarta.

KPK Hentikan Kasus Karena Kendala Bukti dan Daluwarsa

Pernyataan Anang ini muncul menyusul pertanyaan mengenai penanganan kasus serupa yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara sejak 2024.

Budi menjelaskan bahwa penghentian tersebut didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi syarat utama dalam pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Selain itu, faktor tempus atau waktu terjadinya perkara juga menjadi pertimbangan. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2009 ini dinilai telah melewati batas daluwarsa untuk pasal suap. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.

Advertisement

Menurut Budi, penerbitan SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, mengingat proses hukum yang telah dijalankan sesuai koridor yang semestinya.

Kasus Sebelumnya Melibatkan Mantan Bupati Konawe Utara

Kasus terkait izin pertambangan di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani KPK. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana ini diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut pada Selasa (3/10/2017).

Advertisement